Manajer Humas PT.Musim Mas Jelaskan Sebab PHK Ditolong Maduwu

PT.Musim Mas

Daerah844 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.comTerkait pemberitaan media ini dengan judul ‘PHK Sepihak,PT.Musim Mas Digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru’ pihak Manajemen PT.Musim Mas berikan klarifikasi beberapa waktu yang lalu.

Pada Klarifikasinya pihak Manajemen PT.Musim melalui Malinton Purba selaku Manager Humas Manyampaikan :

1. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr. Ditolong Maduwu dengan alasan mendesak dikarenakan telah melakukan pelanggaran yaitu memberikan keterangan data surat keterangan sakit dengan mengubah surat sakit yg seharusnya tgl 30 desember 2023 sd 01 januari 2024 menjadi tgl 30 desember 2023 sd 04 januari 2024 yang dipalsukan yang telah diakui oleh yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Musim Mas Pasal 59 Ayat 3 Huruf b sehingga dilakukan PHK mendesak pada tgl 4 Januari 2024.

2. Telah dilakukan Bipartit pd tanggal 16 Januari 2024 akan tetapi tidak tercapai kesepakatan.

3. Kemudian Penasehat Hukum Ditolong mengajukan perselisihan ke disnaker kab. Pelalawan dan telah dilakukan Tripatit 1 tgl 27 Februari 2024 dan tripartit 2 tgl 15 Maret 2024 di disnaker kab. Pelalawan dengan hasil anjuran berupa bhw PHK sah tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT. Musim Mas.red