Pekanbaru,KontenTV.com – Kadis DLH Kabupaten Rohul No Coment Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu dengan judul ‘PT.Ekadura Indonesia (EDI) Diduga Langgar Regulasi,Tanam Sawit di Bibir Sungai’ yang juga telah ditanggapi oeh pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi,M.Si.
Dikatakan Dr Elviriadi pada pemberitaan tersebut dimana penanaman sawit itu melanggar aturan UU tentang sepadan sungai dan harus dilakukan proses pencabutan tanaman.
Sedangkan dipihak PT.EDI sendiri melalui Community Development Officer (CDO) Ginanjar Maolid mengatakan bahwa tidak ada lagi aktifitas PT. EDI di sepadan sungai tersebut dan tinggal menunggu proses reboisasi akibat keterlanjuran tanam.
Atas steatmen dari pakar lingkungan hidup dan management PT.EDI awak media ini menghubungi dan meminta pendapat dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten/Pemkab Rokanhulu melalui Dinas Lingkungan Hidup/DLH.
Namun sangat disayangkan Suparno,S.Hut,MM selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Rohul saat dihubungi awak media ini baik dengan pesan WhatsApp maupun telpon seluler tidak merespon alias No Coment,Kamis,13 Juni 2024.
Reporter Red








Komentar