Pekanbaru,KontenTV.com – Eva Nora selaku Penasehat Hukum/PH Sukarmis eks Bupati Kuansing dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 akan buktikan dalam fakta-fakta persidangan usai persidangan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,11 Juli 2024.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing telah membacakan dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa Sukarmis mantan Bupati tersebut.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU dengan mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami akan buktikan nantinya dalam pada fakta-fakta persidangan saja,apakah dakwaan itu bisa dikenakan kepada terdakwa atau tidak,”sebut Eva Nora selaku Penasehat Hukum/PH Sukarmis.
Reporter Rizq







Komentar