Saksi Ungkap Pendistribusian Solar Perkara BBM Dinas Perkim Rohul

Saksi Ungkap Pendistribusian Solar Perkara BBM Dinas Perkim Rohul

Hukum & Kriminal1019 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi ungkap peran Ebi selaku orang yang mengantar atau distribusi Bahan Bakar Minyak/BBM solar pada Dinas Perkim ke UPTD Rohul dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 18/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rohul di persidangan.

Saksi yang di hadirkan JPU kali ini sebanyak 9 orang dan para saksi terdiri dari Aparatur sipil negara (ASN) dan Honorer di Dinas Perkim Rohul yaitu;

– maulana muhammad,

– musliadi,

– tri aldi fernandes,

– muhammad arifin,

– fahrul rozi,

– dedek efendi,

– tunas harapan,

– hamnan,

– janjan sari.

Dalam persidangan,para saksi mengatakan bahwasanya tidak mengenal dengan Terdakwa Josua Tobing dan tidak pernah bertemu sekalipun dengan Terdakwa Josua Tobing.

” Apakah saudara saksi semua mengetahui siapa yang mengantar minyak BBM solar ini ke UPTD “,tanya Wahyu,SH selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing dari kantor Wahid Law Firm kepada semua saksi di persidangan.

Kemudian para saksi menjawab secara satu persatu di muka persidangan bahwasanya yang mengantar minyak tersebut adalah saudara Ebi.

Saksi Fahrul Rozi selaku Honorer Operator mengatakan di persidangan bahwa saudara Ebi mengantarkan minyak satu drum untuk satu minggu.

Kemudian saksi Musliadi selaku PNS Dinas Perkim Rohul mengatakan di Persidangan bahwa ditahun 2020 listrik sudah masuk sehingga tidak dibutuhkan minyak solar. Namun ia mengaku pernah diminta untuk menandatangani laporan minyak. Walaupun kenyataannya minyak solar tersebut tidak pernah ada.

Sementara saksi Janjan Sari yang bertugas sebagai operator air mancur dan ratik togak tahun 2019-2020 mengatakan, 2 mesin genset membutuhkan 1 drum BBM untuk satu minggu. Ia mengaku pernah disuruh menandatangani blanko laporan minyak kosong maupun blanko yang sudah ada isinya.

“Saya diminta oleh Aprizal. Saya juga tidak pernah diajak rapat,” ucap saksi Janjan Sari di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar