Korupsi Dana BLU UIN Suska,Eks Rektor dan Bendahara Divonis Majelis Hakim

Korupsi Dana BLU UIN Suska,Eks Rektor dan Bendahara Divonis Majelis Hakim

Hukum & Kriminal1214 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis Terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau dalam perkara korupsi dana Bantuan Layanan Umum/BLU di UIN Suska Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 8/8/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Akhamd Mujahidin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan “,ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,menghukum Terdakwa Akhamad Mujahidin untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp.7.367.760.483. ( tujuh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dan apabila Terdakwa Akhamd Mujahidin tidak mampu membayar UP tersebut maka harta benda akan di sita dan di lelang oleh Jaksa dan jika tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Veni Afrilya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan “, lanjut Majelis Hakim di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya Terdakwa Akhmad Mujahidin telah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dalam perkara korupsi pengadaan jaringan Internet pada UIN Suska Riau.

 

Reporter Riz

 

Komentar