Perkara Bandwith Kota Dumai,Ini Kata Saksi Trisno…

Korupsi Jasa Bandwith Jaringan Internet Kota Dumai,Ini Kata Saksi Trisno

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi Trisno berikan penjelasan pada sidang perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhm Fauzan selaku Sekertaris Diskominfo Kota Dumai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,15 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,1.Trisno penyedia jaringan internet,2.Safrizan anggota PPHP,3.Aditia Wibowo Karywan PT.Mayatama,4.Subrata AM PT.Mora Telekomunikasi Indonesia,5.Nugraha Sales PT.Mora Telekomunikasi dan 6.M.Fadli ASN staff pengendalian pelaksanaan katalog.

Salah seorang saksi Trisno selaku penyedia jaringan yang sebelumnya telah menjadi saksi namun dikarenakan tidak membawa data ia diwajibkan Majelis Hakim untuk kembali hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam persidangan Trisno menyampaikan bahwa ia mengikuti e katalog di LKPP sebagai penyedia internet di Diskominfo Kota Dumai.

“Jaringan internet itu saya melakukan kontrak dengan PT.Mora Telekomunikasi/PT.Moratel per tahunnya dan dalam pembelian bisa mengalami perubahan,”terang Trisno.

Ditambahkan saksi Trisno dimana harga pembelian dengan PT.Moratel tidak selalu sama tergantung dari berapa besar Mbps nya.

Diakui saksi Trisno bahwa ia sebelum melakukan kontrak dengan Diskominfo Kota Dumai untuk jaringan Internet ia terlebih dahulu melakukan negoisasi.

 

Reporter Red