Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU harap Majelis Hakim tolak nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa dalam perkara korupsi BRK Syariah di Kabupaten Bengkalis tepatnya di Sungai Pakning dengan Terdakwa Bakhtiar selaku eks Pimpinan Cabang BRK Syariah Sungai Pakning tahun 2011 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 12/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas eksepsi dari Penasihat Hukum/PH Terdakwa.
Dalam tanggapannya,JPU menyatakan bahwa surat dakwaan sudah di tulis dan di susun secara lengkap hingga menjadi dasar dalam memeriksa perakara ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia.
” Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan menetapkan perkara ini tetap di lanjutkan “, ucap Tomy Jepisa selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Reporter Riz
