Korupsi BBM Rohul,PPTK di Kritik Penasihat Hukum

Korupsi BBM Rohul,PPTK di Kritik Penasihat Hukum

Hukum & Kriminal1101 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM di kabupaten Rohul Penasihat Hukum/PH Terdakwa Kritik Keterangan saksi saksi dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor/ Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 19/9/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang di hadirkan JPU adalah Sofyan ( selaku PPTK pada Dinas Perkim tahun 2020 ),Haryanto ( selaku PPTK Dinas Perkim tahun 2021 ),Tasmino ( selaku PPTK Dinas Perkim Januari s.d Maret 2019 di Dinas Perkim ),Fahrudin ( selaku PPTK Dinas Perkim April s.d Desember 2019 di Dinas Perkim ).

Dalam hal ini,Penasihat Hukum/PH Terdakwa Joshua Tobing mengatakan kepada awak media seusai persidangan bahwasanya membantah keterangan para saksi saksi yang dimana keterangan dari salah seorang saksi yaitu Tasmino mengakui bahwasanya pernah menerima uang dari Terdakwa Josua sebanyak Rp.32 juta.

” Dari keterangan saksi Tasmino tadi di persidangan bawhasanya dirinya mengakui pernah menerima uang dari Terdakwa Josua Tobing sebanyak Rp.32 juta,akan tetapi tadi Terdakwa Josua langsung membantah bahwasanya saksi Tasmino sendiri yang meminta kepada Terdakwa Josua guna uang Operasional “, ucap Edwin Aldrin selaku tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing dari Kantor Wahid Law Firm kepada awak media.

Kemudian,Ricky,S.H yang juga merupakan salah seorang rekan tim Penasihat Hukum Terdakwa Josua Tobing mengatakan kepada awak media bahwasanya 4 orang PPTK yang dihadirkan JPU sebagai saksi membenarkan bahwasanya PT.Esa Riau Berjaya telah melaksanakan kegiatan selaku penyedia sesuai sebagaimana dengan kontrak yang di tetapkan yakni telah mengantar minyak atau BBM sesuai yang tertulis di dalam kontrak.

Masih kata Ricky,meminta dengan dalih pengurusan kontrak antara PT.Esa Riau Berjaya dengan Dinas Perkim Rohul, Tasmino yang menyebut telah menerima sejumlah uang tersebut karena dirinya bersama seorang staf pada Dinas Perkim yakni Akmal berinisiatif menyiapkan kontrak kerja tersebut.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim ” apakah selaku PPTK hal itu boleh dilakukan? “, lalu saksi Tasmino dengan lesu mengatakan tidak boleh.

” Sejumlah uang yang diminta oleh Tasmino kepada Terdakwa Josua kemudian dibagi bagikan kepada staf, termasuk PPTK pengganti berikutnya yakni Fahrudin Siregar “,ucap Ricky,S.H kepada awak media.

Reporter Riz