Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU terhadap eksepsi Penasihat Hukum dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt. Setwan DPRD Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 19/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU terhadap eksepsi/nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.
Tengku Fauzan Tambusai tampak tenang mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,walaupun pada akhirnya terlihat ada kekecewaan setelah mendengar pembacaan tanggapan dari JPU tersebut.
Usai persidangan, Tengku Fauzan Tambusai hanya menjawab singkat pertanyaan dari media, “semoga hakim bijak dan berani mengambil keputusan.” kalimat tersebut keluar dari mulutnya sembari dibawa menuju mobil Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk kembali menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Sementara itu Penasihat Hukum Tengku Fauzan Tambusai dari kantor hukum HERSEVA LAW FIRM menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum seperti biasa hanya menjawab secara normatif, tidak membantah sedikitpun materi keberatan yang kita dalilkan didalam eksepsi, padahal jelas telah terjadi kekaburan dalam uraian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dialam perkara ini karena adanya uraian bukti SPPD Fiktif yang ternyata telah ada sebelum Tengku Fauzan Tambusai diangkat menjadi Plt. Sekwan pada september 2022.
Lebih lanjut Penasihat Hukum Tengku Fauzan Tambusai Heriyanto, SH juga mengatakan, “kerancuan uraian dakwaan, yang menyatakan hasil audit berkaitan kerugian negara yang dituduhkan kepada TFT ternyata dikeluarkan pada bulan Juli 2024, sedangkan TFT telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Mei 2024 “, ucap Heriyanto kepada awak media.
Sambung Heriyanto, hal ini jelas melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang dengan tegas menyatakan sangkaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, wajib ada hasil audit dengan jumlah pasti jumlah nilai kerugian negara sebelum penetapan tersangka/perkara diajukan.
Ditambahkan oleh Suhardi, SH, yang juga selaku tim Penasihat Hukum Tengku Fauzan Tambusai, “sekarang semua tergantung kebijaksanaan dan keberanian Majelis Hakim dalam mengambil putusan, yang jelas kami selaku Penasihat Hukum telah membuka dan mendalilkan secara tegas dan jelas, perkara ini sangat penuh muatan politisnya dan sangat dipaksakan sehingga terlihat banyak sekali kerancuan didalam dakwaannya.”,ungkap Suhardi.***








Komentar