Pekanbaru,KontenTV.com – Korupsi pengadaan bibit kopi di kepulauan meranti,Jaksa tuntut Terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi serta kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi dan Terdawa Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup,Senin ( 23/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya,JPU menyatakan kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sihazah dengan pidana penjara selama 7 tahun di kurangi selama masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan “,ucap Jenti Siburian selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Meranti.
Sambung JPU,menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Kudrianto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di kurangi selama masa tahanan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
” Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Kudrianto untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp.663 juta dan apabila UP tersebut tidak di bayar maka harta benda akan di sita jika tidak memiliki harta benda di ganti dengan pidana penjara 3 tahun “, sambung JPU.
Reporter Riz
Komentar