Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Dihadirkan Sebagaai Saksi Dalam Perkara Korupsi Pupuk Subsidi

Perkara Korupsi Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bengkalis

Hukum & Kriminal1361 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di kabupaten Bengkalis dengan Terdakwa Novizar selaku tim verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi tahun 2020/2021,Deston Situmorang selaku pengecer dan pemilik UD Cahaya Tani dan Fera Yanida selaku penyuluh pertanian Kecamtan Pinggir tahun 2020/2021 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 31/10/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Para saksi yang di hadirkan JPU tersebut adalah Tarmizi SP.Msi selaku Kepala Dinas Pertanian Bengkalis 2021 – sekarang,Lembri Sirait selaku ketua kelompok tani Jaya Makmur,Abdul Al Amin selaku ketua kelompok tani Harapan dan Suhendra selaku ketua kelompok tani Berkah Jaya.

Salah seorang saksi menjelaskan di persidangan yaitu saksi Tarmizi selaku Kepala Dinas Pertanian kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kekeliruan oleh anggotanya yang dimana para Terdakwa ini.

Hal ini,saat dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nofizar dan Deston terkait permasalahan yang terjadi yang dimana telah terjadi kekeliruan dalam pemberian pupuk bersubsidi.

” Tentunya terkait keterangan para saksi tadi yang dimana kami menanyakan ke salah satu saksi yaitu Tarmizi selaku Kepala Dinas dia tidak mengetahui terkait kekeliruan anggotanya hingga terjadi permasalahan hukum ini “, ucap Edwin Aldrin SH dan di dampingi oleh Ricky SH dari kantor Wahid Law Firm kepada awak media seusai persidangan.

Lain dari itu,Ricky SH juga mengatakan yang dimana dalam keterangan para saksi tersebut banyak yang menyebut kata tidak ingat dan lupa seakan akan tidak memiliki beban moral atas persoalan hukum yang menimpa bawahannya, yang mana pada akhir persidangan terdakwa Novizar membantah beberapa keterangan saksi Tarmizi hingga akhirnya bantahan tersebut dibenarkan oleh saksi.Yang secara rinci menyebutkan bahwa petugas verifikasi dan validasi ditingkat kecamatan hanya satu orang.

Hal tersebut dibantah oleh terdakwa petugas yang dimaksud adalah 2 orang yaitu Terdakwa Nofizar dan saksi Marjuki yang dimana minggu lalu telah di hadirkan sebagai saksi.Saksi yg kembali diingatkan oleh majelis kemudian membenarkan bantahan terdakwa Novizar

” Ada apa dengan saksi Tarmizi yang notabenenya adalah Kepala Dinas Pertanian kabupaten Bengkalis? “, ungkap Ricky SH.

 

Reporter Riz

Komentar