Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang lanjutan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan selaku Plt Setwan DPRD Riau melalui Penasihat hukumnya dberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan dan saksi Ahli, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa menutup rangkaian saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan keterangan Ahli dari Inspektorat Riau selaku pelaksana audit kerugian negara dalam perkara ini.
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda Keterangan ahli yang meringankan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai,Senin ( 28/10/2024 ).
Pada persidangan keterangan ahli dari Inspektorat Riau, Penasihat Hukum Terdakwa mencecar ahli berkaitan kewenangan Inspektorat dalam penghitungan kerugiaan negara, dan keabsahan penghitungan audit yg ahli lakukan, karena adanya perbedaan jumlah uang dan uraian kejadian dari dua Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Riau. Ditambah lagi, Penasihat Hukum Terdakwa meragukan keahlian dari saksi ahli inspektorat tersebut, karena ahli menyatakan BPK merupakan bagian dari APIP, sehingga inspektorat berhak melakukan penghitungan kerugiaan negara.
Hal yang berbeda, disampaikan oleh ahli hukum Administrasi negara Dr. Dodi Haryono, SH, MH yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.Ahli hukum Administrasi Negara yang dulu pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Unri ini menyatakan BPK bukan bagian APIP, Karena BPK punya undang-undang sendiri, sehingga tidak bisa disamakan kedudukan dan kewenangannya.
Selain itu Dr. Dodi Haryono juga menyatakan, jika suatu perbuatan dimulai dengan kedudukan sebagai pejabat administrasi maka penyelesaiannya juga harus dengan cara administratif, apalagi kalau sudah ada proses pemeriksaan oleh Inspektorat selaku pengawas internal pemerintahan, sehingga sudah seharusnya diselesaikan dulu proses internal pemerintahan, baru Aparat Penegak Hukum bisa mengambil alih dan memprosesnya secara hukum pidana.
Sementara berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, menurut ahli merupakan tanggungjawab mutlak dari pihak yang bertandatangan (pencairan SPPD fiktif) tersebut, sehingga tidak bisa beban pertanggungjawabannya kepada pihak lain, hal ini dikenal sebagai asas persona responsibility.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah, SH, MH dalam penjelasannya menyatakan, apabila proses hukum dimulai dengan kesalahan atau cacat prosedur, maka produk hukum yang dihasilkan dari proses hukum tersebut juga menjadi cacat hukum, terutama berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada terlapor maupun tersangka, seperti pemberian SPDP yang berdasarkan Putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 menjadi hak bagi terlapor, untuk kepentingan pembelaan dirinya.
Jika SPPD tersebut tidak pernah diberikan atau terlambat diberikan, jelas merupakan pelanggaran, dan proses hukum tersebut menjadi cacat.
Selanjutnya Ahli Hukum Pidana Unri yang sudah sering memberikan keterangan dalam persidangan ini menjelaskan berkaitan dengan Putusan MK no. 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Tipikor menjadi delik materil, yang mewajibkan adanya nilai pasti kerugian negera melalui audit yg dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, jika hal ini tidak terpenuhi maka penetapan sebagai tersangka dan pengajuan sebagai terdakwa dalam persidangan menjadi tidak sah, cacat hukum.
Setelah selesai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan dalam penjelasannya menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, sudah sangat jelas perkara ini dipaksakan, karena begitu banyak cacat prosedur yg terjadi, Terdakwa Tengku Fauzan baru menerima SPPD saat sudah ditahan, sesuai dengan dakwaan Penghitungan Kerugian Negara itu baru keluarkan dibulan Juli 2024, sedangkan Tengku Fauzan telah ditetapkan Tersangka pada tanggl 15 Mei 2024.
” Fakta lainnya saat penetapan Tersangka tersebut, ternyata Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Internal Pemerintah Provinsi Riau secara administratif, seharusnya Kejaksaan tidak boleh mengambil alihnya, karena proses itu belum selesai, hal ini sesuai dengan keterangan ahli “,ucap Heriyanto SH selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai kepada awak media.
Sambung Heriyanto,sekarang tinggal bagaimana kebijaksanaan dan keberanian hakim dalam memberikan putusan, dengan begitu banyaknya keanehan dalam proses hukum perkara ini, dan begitu banyaknya ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi, kita berdoa bersama semoga hakim dapat melihat ini dengan hati bersih dan jernih.***








Komentar