Perkara Wanprestasi,Agung Nugroho VS Irwen Mediasi Gagal di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Perkara Wanprestasi,Agung Nugroho VS Irwen Mediasi Gagal di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Hukum & Kriminal1272 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara gugatan Wanprestasi dengan Penggugat Irwen dan Tergugat Agung Nugroho digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda sidang pertama dan penunjukan mediator mediasi.

Dalam persidangan dikatakan Hakim Ketua dimana sesuai Peraturan Mahkamah Agung apabila para pihak telah lengkap maka akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Oleh sebab itu telah ada penunjukan mediator mediasi dan silahkan para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu,”sebut Hakim Ketua.

Usai melakukan mediasi pihak penggugat Irwen menyampaikan bahwa mediasi gagal kepada kepada awak media ini.

Diceritakan Irwen mengapa ia melakukan gugatan dikarenakan janji yang pernah diucapkan oleh Agung Nugroho.

“Pada saat itu sekitar tahun 2018 saya dan Mas Agung bertemu di Jakarta dan akan bertemu dengan salah satu suplier pengadaan satu merk Alat Kesehatan/Alkes dari Cina dan nantinya merk ini akan dipegang oleh Mas Agung Nugroho untuk seluruh Indonesia,”ungkap Irwen.

Sambung Irwen akhirnya negosiasi itu berjalan dan sebelumnya ada ucapan dari Mas Agung tolong bantu saya untuk translate ke Bahasa Inggris nanti adalah untuk saya.

“Artinya bahasa yang beliau sampaikan itu ada sesuatu yang harus dibayar kepada saya,”ujar Irwen.

Lanjutnya,janji lisan yang pernah Mas Agung sampaikan kepada saya itu yang saya tagih,”Saya diminta tolong dan dijanjikan Mas Agung,tetapi nilainya saya tidak tahu,”jelasnya.

“Saya mau tanya ke Mas Agung apakah fee saya dari hasil bisnis atau dari translater itu yang saya mau tanyakan dan itu tidak pernah terjadi dikarenakan beberapa kali saya hubungi dan ingin bertemu tidak pernah direspon,”ucap Irwen.

Diakui Irwen bahwa ia dijanjikan secara lisan saja tanpa ada perjanjian tertulis.

Disisi lain Kuasa Hukum Tergugat mengatakan bahwa saat ditanya mediator terkait bukti bukti tidak satupun Penggugat memliki bukti.

 

Reporter Red

Komentar