Si Cewek Viral Tabrak IRT Hingga Tewas ‘Marisa Putri’ Dituntut Jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut si cewek viral pada perkara tindak pidana umum yang mengakibatkan kematian atas nama terdakwa Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai meninggal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,28 November 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 311 ayat 5 UU RI dan pasal 310 ayat 1 No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,”sebut Senator Boris selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sambung Boris menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atas nama Marisa Putri selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

 

Kontributor Riz

Komentar