Perkara Korupsi Pengadaan Pupuk di Kabupaten Bengkalis,Saksi Akui Tidak Adanya Verval

Saksi Akui Tidak Melakukan Verifikasi Validasi Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bengkalis

Hukum & Kriminal1303 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkaraa korupsi pengadaan pupuk di kabupaten Bengkalis dengan Terdakwa Novizar selaku tim verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi tahun 2020/2021,Deston Situmorang selaku pengecer dan pemilik UD Cahaya Tani dan Fera Yanida selaku penyuluh pertanian Kecamtan Pinggir tahun 2020/2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jum’at ( 7/12/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang di hadirkan JPU pada persidangan kali ini adalah Fernando selaku salesmen distributor PT perusahaan perdagangan indonesia, Muhammad Ansharuddin selaku Kepala Bidang/Kabid Sarana Prasana Dinas Tanaman Pangan kabupaten Bengkalis 2020/2021,Iswadi selaku Kasi Pupuk dan Pestisida dan Kabid Sarana Prasarana pertanian,Budianto selaku Distributor,Tarmizi selaku Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.

Pada keterangannya di persidangan,saksi Ansharudin selaku Kabid dan Iswadi selaku Kasi Pupuk membenarkan di persidangan bahwa pada saat penyaluran pupuk bersubsidi tidak melakukan verval/verifikasi validasi terhadap penginputan data petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hal ini,di tanggapi oleh Penasihat Hukum Terdakwa Novizar dan Deston Situmorang yaitu Ricky SH dan di dampingi oleh Edwin Aldrin SH dari kantor Advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media seusai persidangan yang dimana akibat dari tidak melakukan verval data yang seharusnya di input dengan benar menjadi tidak benar.

” Akibat dari tidak melakukan verval ini,pengecer diduga menyalurkan pupuk tidak tepar sasaran padahal sebenarnya tepat sasaran “, ucap Ricky SH kepada awak media.

Sambung Ricky,pupuk subsidi ini sudah di salurkan sebagaimana mestinya akan tetapi ada kelompok tani yang tidak menebus pupuk karena keterbatasan biaya.

” Kuota pupuk yang di salurkan pengecer ini sudah tepat yang dimana sesuai dengan permintaan dari kelompok tani,namun demikian sebagian kelompok tani tidak menebus pupuk yang di salurkan sehingga terjadinga kelebihan pada pupuk “, lanjut Ricky.

Ricky berharap di agenda sidang selanjutnya yang dimana para Terdakwa saling bersaksi di persidangan agar mengungkapkan kejadian sebenarnya.

 

Reporter Riz

 

 

 

 

Komentar