Pekanbaru,KontenTV.com – Pemilik PT.SMIP Hary Hartono sudah menjadi DPO Kejaksaan yang terungkap pada sidang perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada,Senin,9 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Agung
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut,1.Sahrul Rismansyah Salam staf HRD/Humas PT.SMIP,2.Raden M.Arif Purbaya direktur Central Distribusi Batam,3.Yurnal eks Direktur PT.SMIP,4.Gusmin Manager FA Karya Niaga,5.Kevin admin penjualan FA.Karya Niaga.
Saksi Sahrul dalam persidangan mengatakan awalnya ia hanya seorang operator kemudian diangkat menjadi staf HRD PT.SMIP.Diakui Sahrul bahwa Mesin Produksi Pabrik dua minggu beroperasi sudah rusak.
“Dalam setahun pabrik tidak berjalan full untuk pengolahan gula,bahkan saya tidak pernah melihat barang masuk ke pabrik,”jelas Sahrul.
Sahrul juga membeberkan bahwa pemilik PT.SMIP adalah Hary Hartono.
Sedangkan saksi Yurnal mengatakan bahwa dirinya bekerja awalnya sebagai supir kemudian Sales dan sempat menjadi Suverpesor di FA Karya Niaga setelah itu menjadi Direktur PT.SMIP.
Yurnal juga menyebutkan bahwa terkait gudang brikat pelaksananya adalah terdakwa Rudy.
Lain halnya dengan saksi Gusmin ia menyampaikan bahwa FA Karya Niaga,PT.Central Distribusi Batam dan PT.SMIP adalah perusahan milik keluarga Hary Hartono dan Suaini.
Reporter Red








Komentar