Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana BPBD Rohil

Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana BPBD Rohil

Hukum & Kriminal842 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD Kabupaten Rohil tahun 2022 dengan terdakwa Edo Rendra selaku Sekretaris dan Samsinar selaku Bendahara digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,20 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.

Pada dakwaannya perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, khususnya Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 229.243.606.

“Kedua terdakwa diancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,sebut JPU dalam persidangan.

 

Reporter Red

Komentar