Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis Munawar Rosidi selaku mantan Sekretaris Desa/Sekdes Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar/pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi/SKGR yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 7/1/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawar Rosidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan”,ucap Majelis Hakim di persidangan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Terdakwa Munawar Rosidi melalui Penasihat Hukumnya Wahyu Hidayat SH menanggapi dengan pikir pikir.
Reporter Riz
