Pekanbaru,KontenTV.com – Eks marketing freelance akui terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,9 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
“Saya bertugas untuk mencari nasabah dengan menjual produk Medium Term Note/MTN untuk menempatkan dana,”ujar Edison.
Sambung Edison bahwa PT.Danora Kakao Internasional/DKI direkturnya adalah Daniel Sitorus.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum/JPU apakah saksi Edison pernah bersama salah satu korban Archenius Napitupulu ke Jakarta untuk melihat kantor PT. Danora Agro Prima/DAP serta melihat pabriknya.
Dijawab Edison,”Iya,saya pernah membawa Pak Archenius Napitupulu ke kantor PT.DKI dan PT.DAP serta bertemu dengan Daniel Sitorus setelah itu kami melanjutkan melihat pabriknya,”ungkap saksi.
“Bukan hanya itu saja,kami juga pergi ke Bali untuk melihat aset jaminan/agunan yang berbentuk losmen atau Villa,”terang Edison.
Kembali dijelaskan saksi Edison bahwa dirinya hanya sebatas marketing freelance dan dari hasil mendapatkan nasabah itu hanya menerima fee sebesar 1-1,5%.
Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.
Kontributor red
