Majelis Hakim Vonis bebas 3 Terdakwa Korupsi Kredit Bank di Inhil,Berikut Alasannya

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi Kredit Bank di Inhil,Berikut Alasannya

Hukum & Kriminal1115 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim putus bebas terdakwa pada sidang tindak pidana korupsi Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Gemilang salah satu BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir dengan terdakwa 1.M.Hadran Marzuki (Direktur Utama),2.Jonaidi (Eks Kepala Desa Simpang Tiga),3.Syahran (Eks Kepala Desa Sungai Rawa) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,13 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa.Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.Memulihkan hak Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya.Memerintahkan agar Para Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan kota.Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang dari siapa benda itu disita.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum/Kejari Inhil telah menuntut para terdakwa dengan pidana terhadap terdakwa I Drs. M.Hadran Marzuki dengan pidana penjara selama 2 tahun, terdakwa II Jonaidi dan terdakwa III Syahran dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi dengan lamanya para Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar para Terdakwa ditahan dan denda masing-masing kepada para Terdakwa sebesar Rp.100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.312.774.988 subsider 1 tahun penjara.

Untuk diketahui dari informasi skinusantara.com dimana perkara ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Pemkab Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil sebesar Rp13.800.000.000 yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengelolaannya.

 

Reporter Red

Komentar