Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang Perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak oleh PT.Subur Arum Makmur/SAM yang merupakan Surya Dumai Group digugat Gindam Junedi Marbun eks karyawan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,25 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum penggugat serta melengkapi dokumen baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam persidangan pembacaan gugatan disepakati oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dan dianggap telah dibacakan.
Namun sebelum sidang di tutup oleh Majelis Hakim,Kuasa Hukum tergugat menyampaikan bahwa KTA Organisasi Advokat nya telah mati dan akan segera mengurus perpanjangannya pada sidang berikutnya.
Reporter Red
