Korupsi Dana Hibah,Eks Ketua LAM Riau dan Bendahara Diadili di Meja Hijau

Korupsi Dana Hibah,Eks Ketua LAM Riau dan Bendahara Diadili di Meja Hijau

Hukum & Kriminal1019 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan memalsukan kwitansi serta membuat laporan fiktif.

“Atas tindakan yang dilakukan kedua terdakwa (Yose dan Ade) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 723 juta lebih,”sebut JPU dalam persidangan.

Atas perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter Red

Komentar