Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 2 Terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM dengan Terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai kabupaten Indragiri Hulu/Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 15/5/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hulu.
Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa Perbuatan para Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 juncto. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP idana.
” Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.701.450.000 “,ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU di persidangan.
Reporter Riz








Komentar