Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara narkotika sabu seberat hampir 1 Kg,pil ekstasi 4 butir ditambah pil happy five sebanyak 1.500 butir dengan terdakwa Muhammad Arif dan Rudi telah diputus/vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 Mei 2025 yang lalu.
Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama primair dan dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.Arif dan Rudi masih-masing 8 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1M subsider 3 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 6 bulan.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh media ini bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Riau di Kecamatan Marpoyan Damai,Kota Pekanbaru dengan barang bukti Narkotika jenis sabu,pil ekstasi dan pil happy five.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau saat dihubungi awak media ini menyampaikan bahwa pihak JPU tidak banding,”Kami tidak banding dikarenakan putusan Majelis Hakim telah 2/3 dari tuntutan Jaksa,”sebut JPU via pesan WhatsApp,Rabu,21 Mei 2025.red
Photo ilustrasi net
