Yulianis Kepala BPKAD Pekanbaru Disebut Terima Kontribusi 10% Korupsi UP/TU Pekanbaru

Yulianis Kepala BPKAD Pekanbaru Disebut Terima Kontribusi 10% Korupsi UP/TU Pekanbaru

Hukum & Kriminal823 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Nama Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis diucapkan saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,20 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Lima orang saksi tampak dihadirkan Jaksa KPK,namun 3 orang saksi terlebih dahulu diperiksa untuk memberikan ketenangan dalam persidangan.

Tiga orang saksi yang memberikan keterangan,1.Mario Abdilah selaku Plt Inspektur Pembantu Wilayah 5 Pemko Pekanbaru,2.Sukardi Yasin selaku Kabid Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru,3.Arianto selaku Kabid Pembendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru.

Salah seorang saksi Sukardi Yasin selaku Kabid Anggaran BPKAD mengatakan bahwa setiap ada pencairan UP/TU harus melapor ke PJ Walikota Pekanbaru Risnandar baik secara langsung ataupun tidak.

Sukardi Yasin juga mengatakan setiap SKPD ada UP/GU ataupun TU termasuk BPKAD Kota Pekanbaru.

“Untuk SKPD BPKAD sendiri ada kontribusi sebesar 10% yang diserahkan kepada Kepala BPKAD Yulianis dibantu oleh Susan selaku Kabag Umum,”ungkap saksi Sukardi Yasin dalam persidangan.red