Gagal Cairkan Dana Rp300 Juta,Nasabah Laporkan BRI Unit Tangkerang ke Bank Indonesia

Gagal Cairkan Dana Rp300 Juta,Nasabah Laporkan BRI Unit Tangkerang ke Bank Indonesia

Hukum & Kriminal664 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Kantor Pengacara Irwan,SH,MH & Assosiates kembali buat pengaduan/laporan Bank BRI Unit Tangkerang Pekanbaru ke Bank Indonesia/BI Cabang Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Irwan dikarenakan tidak ada titik temu antara klienya yang bernama Ons Muhammad A dengan pihak Bank BRI Unit Tangkerang Kota Pekanbaru terkait uang setoran dana Simpedas sebesar Rp 300 juta oleh klienya ke Bank BRI Unit Tangkerang yang sampai hari ini tidak dapat dicairkan walupun sudah jatuh tempo pembayaran.

“Sebenarnya saya dan klienya saya beberapa waktu yang lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI bersama Otoritas Jasa Keuangan/OJK Pekanbaru.Namun sayangnya hasil dari pertemuan tersebut nihil ataupun tidak ada titik temu/kesepakatan,”sebut Irwan kepada skinusantara.com, Selasa,10 Juni 2025.

Sambung Irwan oleh sebab itu saya selaku Kuasa Hukum Ons Muhammad A menyurati Bank Indonesia/BI Cabang Pekanbaru untuk membuat pengaduan/laporan.

“Kami laporkan hal ini ke Bank Indonesia Cabang Pekanbaru dikarenakan BRI Unit Tangkerang dan BRI Cabang Pekanbaru tidak mau mengembalikan dana klien kami,maka secara hukum BRI telah melakukan pelanggaran hukum dimana BRI harus bertanggung jawab atas tindakan Pegawainya yang telah merugikan klien kami selaku nasabah BRI Unit Tangkerang Pekanbaru,”ungkap Irwan.

Disampaikan Irwan mudah-mudahan dengan masuknya surat pengaduan/laporan kami ke Bank Indonesia,besar harapan kami agar mendapatkan solusi yang terbaik dan mendapat titik terang atas persoalan ini.red

 

 

 

 

Photo net

Komentar