Jaksa Bacakan Dakwaan Rafli Yanto Eks Kepala Desa Kasang Mungkal Kabupaten Rohul Korupsi Dana APBDes

Jaksa Bacakan Dakwaan Rafli Yanto Eks Kepala Desa Kasang Mungkal Kabupaten Rohul Korupsi Dana APBDes

Hukum & Kriminal762 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap terdakwa Rafli Yanto selaku Kepala Desa Kasang Mungkal tahun 2017-2021, kabupaten Rohul perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDES yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 21/7/2025 ).

Sidang yangbdi pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu/Rohul.

Pada dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa Rafli Yanto telah melakukan:

1.Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh Terdakwa;

2.Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa, bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK);

3.Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDesa Kasang Mungkal tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;

4.Tidak dibuatnya Dokumen Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2017 s.d 2021;

5.Tidak dibuatnya Dokumen Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;

6.Terdapat Belanja Desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;

7.Terdapat belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa tetapi tidak dilaksanakan/ fiktif;

8.Volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);

9.Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan

10.Terdapat belanja/ pengeluaran yang tidak ada atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.

” Atas perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp1.050.367.714,02 (satu milyar lima puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah dua sen) “, ucap Fakhrul Agmi,SH selaku JPU di persidangan.

Sambung JPU,perbuatan terdakwa Rafli Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 dan 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter Riz

 

 

Komentar