Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik/judi online dengan terdakwa 1.Dwi Hepfi Kristiani alias Yen bertugas sebagai admin keuangan,2.Astuty alis Sara bertugas mentransfer uang ,3.Widyana alias Seri mentransfer uang ,4.Frengky alias Acay/Freng bertugas menguasai rekening penampung yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi
Salah seorang saksi yang merupakan orangtua dari dua terdakwa yaitu Astuty dan Widyana menjelasan terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
“Uang yang disita pihak kepolisan sebesar Rp 7,5 M dari rumah Widyana adalah uang milik saya.Uang itu saya titipkan kepada anak saya dan disimpan didalam brankas,”sebut saksi selaku orangtua Widyana.
Sambung saksi uang itu hasil dari jual beli walet dan usaha kayu yang saya kumpul-kumpul dan minta disimpankan kepada anak saya.
Bukan hanya itu saksi juga mengakui bahwa mobil Honda CRV dan mobil yang disita kepolisan adalah milik saksi karena ia yang membelinya walaupun atas nama terdakwa Widyana.
Namun sayangnya pengakuan saksi selaku orangtua dua terdakwa tidak dapat dibuktikan dikarenakan tidak memiliki bukti yang kuat baik dokumen/surat yang membuktikan bahwa uang Rp 7,5 itu adalah hasil dari usaha saksi.
Atas ketengan saksi,Mejelis Hakim sampaikan,”Apabila itu benar uang milik anda dari hasil usaha,silahkan anda buktikan dengan jelas,”ujar salah seorang Majelis Hakim.red
