Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia/PMI Riau dengan terdakwa Syahril Abubakar selaku Ketua PMI Riau dan Rambun Pamenan selaku Bendahara PMI Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 29/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan.
Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama bersama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahril Abubakar dengan pidana penjara selama 6 tahun,denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Selain itu,Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP terhadap terdakwa Syahril Abubakar senilai Rp1,4 miliar dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rambun Pamenan dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp300 juta subsider 3 bulan”,sambung Majelis Hakim.
Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut kedua terdakwa yakni terdakwa Syahril Abubakar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta Uang Pengganti/UP senilai Rp1,4 miliar dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian JPU juga menuntut Bendahara PMI Riau yakni Rambun Pamenan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Reporter Riz








Komentar