Pekanbaru, KontenTV.com – Sidang kasus pengeroyokan di kota Pekanbaru dengan terdakwa Jodi Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 27/8/2025 ).Dalam persidangan perkara pidana nomor 796/Pid.B/2025 dengan sidang yang dipimpin Jhonson Fredy Erson Sirait, S.H selaku Hakim Ketua mendorong penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Sugiantoro alias Toro selaku korban, serta Sahrul dan Andika. Dalam pemeriksaan, saksi korban menyampaikan kesediaannya berdamai dengan terdakwa asalkan ada ganti kerugian sebesar Rp1,3 juta
Terdakwa Jodi Pratama menerima tawaran tersebut dan menyatakan sepakat menempuh perdamaian. “Ketua Majelis langsung mengarahkan agar perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” ungkap Penasihat Hukum/PH terdakwa yakni Dr.Irfan Ardiansyah, S.H., M.H kepada awak media.
Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pada minggu depan, yakni penandatanganan perjanjian perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Kuasa hukum berharap korban kembali hadir untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
“Kami hanya khawatir ada pihak ketiga yang mencoba menghalangi terwujudnya perdamaian. Karena itu kami berharap majelis hakim dan kejaksaan dapat memastikan kehadiran korban pada sidang berikutnya,” tutup Irfan.
Reporter : Riz
