Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Rokanhulu dengan terdakwa 1.Syaiful,2.Fitria Ningsih,3.April Srianto,4.Abdul Halim,5.Sanggam Manurung dan 6.Yohanes Avila Warsi digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,8 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.
Salah seorang ahli yang dihadirkan oleh JPU Hendri Y Rahman merupakan ASN dari Kementrian Pertanian menjelaskan arti dari pupuk subsidi,dimana pupuk bersubsidi untuk petani yang diberikan dalam bentuk harga yang lebih murah.
“Selisih dari harga tersebut akan ditanggung oleh pemerintah yang berasal dari anggaran APBN,”sebutnya.
Masih kata Ahli dimana penyalur pupuk subsidi tersebut adalah Pupuk Indonesia yang bertujuan agar harga pupuk dapat terjangkau dan lebih murah untuk petani.
“Sedangkan produsen pupuk itu ditunjuk berdasarkan wilayah yang disediakan oleh masing-masing perusahaan dan distributor adalah perpanjangan anak perusahaan untuk medistribusikan pupuk yang ditunjuk oleh produsen pupuk Indonesia,”jelas ahli dalam persidangan.
Tambah ahli dimana selaku Pengecer yang ditunjuk oleh distributor ia yang menyalurkan langsung pupuk bersubsidi ke pemakai.
Ditegaskan oleh ahli penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam suatu kelompok tani.red
