Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suhendri Asnan selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2012.digelar di Pengadilan Negeri Pekabaru,Selasa,16 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Sebelumnya pihak dari Penasehat Hukum/PH terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi/pembelaan dihadapan Majelis Hakim.
Empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan:
1.Yuni Hadmonisari ASN Bengkalis dan sebagai anggota Pokja TAPD,
2.Imam Hakim ASN Bengkalis,
3.Arlis Suhadman ASN Bengkalis dan anggota TAPD,
4.Irwanto ASN dengan jabatan keuangan Setda Bengkalis.
Salah seorang saksi Yuni mengatakan dalam persidangan bahwasanya sebagai Pokja dan Tim TAPD bertugas melakukan rekapan atas usulan dari DPRD Bengkalis.
Mengenai pengajuan proposal diakui Yuni seharusnya masyarakat langsung,tetapi nyatanya Terdakwa ada mengajukan proposal.
“Terdakwa ada mengajukan proposal sebanyak 53 kelompok pada saat itu,”jelas Yuni dalam persidangan.red
