Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT. SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,25 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi bernama Sri Nuraini yang menjabat sebagai Manager Sosial di PT.Seraya Sumber Lestari/SSL dan juga selaku pelapor dalam perkara ini.
“Saya selaku pelapor mendapat kuasa oleh Direktur PT.SSL Bapak Samuel untuk melaporkan perkara pengrusakan,”sebut Sri menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Atas jawaban saksi salah seorang Majelis Hakim tampak menceletuk saksi Sri,”Ini perkara besar,sampai-sampai dari Siak dilimpahkan ke Pekanbaru,selayaknya Dirut anda yang menjadi pelapor bukan malah memberikan kuasa,”.
“Ini kebiasaan para pemilik kebun,kalau ada masalah pasti memberikan kuasa kepada pegawainya untuk melapor,”sebut Majelis Hakim.
Saksi Sri Wahyuni juga dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak melihat kejadian saat pengrusakan PT.SSL,”Saya mengetahuinya dari informasi yang ada di medsos,”terangnya.red
Komentar