Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum/JPU hadirkan Cukong pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,25 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH.MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi bernama Sri Nuraini yang menjabat sebagai Manager Sosial di PT.Seraya Sumber Lestari/SSL menyampaikan bahwa perkara ini terkait konflik lahan dalam lahan konsensi hutan.
“Dimana ada pengrusakan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap kantor dan bangunan PT.SSL,”sebut Sri.
Sri juga menambahkan bahwa awalnya ada lahan termasuk hutan seluas 400 hektar yang dikuasi oleh salah seorang cukong bernama Cimpo.
“Kemudian pada tahun 2024 Cimpo menyerah lahan tersebut seluas 400 Hektar kepada PT.SSL,namun setelah ditelusuri Cimpo hanya memiliki surat atas tanah tersebut hanya sekitar 150 Hektar saja,”ungkap Manager PT.SSL ini.
Sri juga mengungkapkan bukan hanya Cimpo selaku Cukong tetapi ada juga yang bernama Apiyu,Deni Candra dan Sulistio.
Atas keterangan saksi Sri,Majelis Hakim tampak seperti kaget,kemudian Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menghadirkan nama cukong yang disebutkan oleh saksi untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.red
Komentar