KPK Fokus Eksekusi Putusan Hakim Dalam Kasus UP dan TU di Pemko Pekanbaru

KPK Fokus Eksekusi Putusan Hakim Dalam Kasus UP dan TU di Pemko Pekanbaru

Hukum & Kriminal351 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – KPK masih fokus terlebih dahulu dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang telah di putus/vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh skinusatara.com dari Jubir KPK mengatakan bahwa untuk saat ini, atas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima putusan Majelis Hakim.

“Sehingga atas perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Mengingat dari pihak terdakwa juga tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan tersebut,”tulis jubir Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK via pesan WhatsApp kepada awak media ini.

Tambah Budi Prasetyo selaku jubir KPK bahwa KPK selanjutnya akan melaksanakan eksekusi sebagaimana putusan dimaksud, baik atas hukuman pidana pokok maupun tambahan.

Namun saat disinggung awak media ini terkait apakah nantinya KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,disampaikannya masih fokus terlebih dahulu.

“KPK saat ini masih fokus untuk melakukan eksekusi atas putusan ini terlebih dahulu,”sebut Budi Prasetyo singkat,Rabu,1 Oktober 2025.red

Komentar