Pekanbaru,KontenTV.com – Camat di Kecamatan Siak menjadi saksi pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Arie Darmawan yang merupakan salah seorang Camat di Kecamatan Siak mengatakan bahwa dirinya sebelum ke lokasi kejadian sedang bersama Bupati.
“Waktu itu saya dengan Bu Bupati menghadiri acara disalah satu TK,kemudian bersama Bupati kami langsung menuju tempat kejadian pengrusakan PT.SSL,”ungkap sang Camat dalam persidangan.
Sambung Camat di lokasi ia melihat banyaknya masa dan adanya kebakaran,kemudian Bupati naik ke atas mobil dan menenangkan masa aksi.
Usai Arie menjelaskan,ia kemudian ditanya Majelis Hakim,apakah kenal dengan para terdakwa dan dijawab Arie tampak dengan santai,”Saya tidak kenal Pak Hakim,”.
Atas jawaban saksi Arie kembali hakim bertanya berapa jumlah masyarat yang ada diwilayah anda,tampak spontan Arie selaku Camat menjawab tidak mengetahui.
Dengan jawaban Arie selaku Camat Mejelis Hakim tampak agak berang,”Masa anda selalu Camat tidak mengetahui berapa masyarakat anda,pantesan saja anda tidak kenal dengan para terdakwa,”celetuk Majelis Hakim.red
Komentar