Sidang Kasus Pengrusakan Kantor PT SSL, Saksi Akui Miliki Lahan 90 Hektar yang Diklaim PT SRL

Sidang Kasus Pengrusakan Kantor PT SSL, Saksi Akui Miliki Lahan 90 Hektar yang Diklaim PT SRL

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,7 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Aliato/Apiu pemilik lahan atau pemilik kebun sawit 90 hektar dalam persidangan mengungkapkan membeli lahan dari kelompok tani dengan surat SKGR.

Apiu juga mengetahui bahwa lahan yang dibelinya adalah milik PT.SRL sehingga ia mendapat surat somasi dari pihak PT.SRL untuk mengembalikan lahan tersebut.

Namun saat ditanya Majelis Hakim apakah Apiu akan mengembalikan lahan 90 hektar tersebut,tampak dengan tegas Apiu menolaknya,”Saya menolaknya kecuali diganti Rp 80 juta perhektarnya,”jawab Apiu.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Apiu apakah memiliki surat surat kepemilikan lahan itu dijawab saksi untuk surat jual belinya sudah nggak ada dan sudah tercecer,”Sedangkan SKT nya ada dikantor desa,”jelasnya.

Atas keterangan Apiu yang tanpa membawa bukti bukti dipersidangan,Majelis Hakim memerintahkan agar saksi Apiu kembali hadir dipersidangan degan membawa bukti bukti.red

Komentar