Sidang Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kampar,Saksi Akui Buat Dokumen Atas Perintah Kepala Desa Misdi

Sidang Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kampar,Saksi Akui Buat Dokumen Atas Perintah Kepala Desa Misdi

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan surat tanah dengan terdakwa Misdi selaku Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,10 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.

Salah seorang saksi Maringan Manurung mantan Kaur Pembangunan Desa Indra Sakti dalam persidangan menjelaskan adanya lahan fasos sebesar 39 Hektar dan 10 Hektar lagi digunakan untuk Desa.

“Dimana 10 Hektar tersebut digunakan untuk membangun kantor desa,sekolah,tempat ibadah dan kantor lainnya,”jelas Maringan.

Maringan juga mengakui bahwa dirinyalah yang membuat 44 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) atas perintah Misdi selaku Kepala Desa Indra Sakti.

“Saya membuat SKST itu atas permintaan Kepala Desa dan saya mendapat upah dari Pak Kades Misdi,”ungkap Maringan Manurung.red

Komentar