Hat Trick Penyelesaian Perkara Pidana Dengan RJ di PN Pekanbaru “Digawangi” Ketua PT Riau

Hat Trick Penyelesaian Perkara Pidana Dengan RJ di PN Pekanbaru "Digawangi" Ketua PT Riau

Hukum & Kriminal383 Dilihat

Pekanbaru, KontenTV.com – Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru mencatat prestasi membanggakan dengan berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana secara Restorative Justice/RJ dalam sepekan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada pemidanaan.

Langkah positif ini tak lepas dari arahan dan keteladanan Ketua Pengadilan Tinggi/PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi,SH,MH atau yang akrab disapa Bunda Dewi. Sosok pimpinan yang dikenal tegas, disiplin, dan berwibawa ini senantiasa mendorong para hakim untuk memahami esensi keadilan restoratif, yaitu menyelaraskan kepentingan korban dan tanggung jawab pelaku.

Dalam kunjungannya ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Oktober 2025, Bunda Dewi didampingi Wakil Ketua PT Riau memberikan arahan tentang pentingnya memperkuat integritas dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Menurutnya, perkembangan sistem hukum pidana modern tak lagi bertumpu pada hukuman semata, melainkan pada pemulihan bagi korban dan kesadaran pelaku atas perbuatannya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama,SH,MH secara aktif mendorong para hakim untuk menerapkan RJ dalam perkara-perkara pidana yang memenuhi syarat. Delta juga rutin memberikan edukasi kepada penuntut umum dan pihak-pihak bersengketa agar memahami manfaat dari penyelesaian secara damai.

Dalam sepekan terakhir, PN Pekanbaru mencatat tiga keberhasilan RJ berturut-turut (hat trick), yaitu:

• Rabu, 29 Oktober 2025 – Perkara penipuan nomor 1118/Pid.B/2025/PN Pbr, dengan kerugian sebesar Rp6,3 miliar, berhasil diselesaikan secara damai oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy,SH,MH bersama hakim anggota Fitrizal Yanto,SH dan Jonson Parancis,SH,MH

• Kamis, 30 Oktober 2025 – Perkara lalu lintas nomor 1135/Pid.Sus/2025/PN Pbr, juga berhasil didamaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Refi Damayanti,SH,MH

• Jumat, 31 Oktober 2025 – Perkara nomor 22/Pid.C/2025/PN Pbr diselesaikan dengan pendekatan RJ oleh hakim tunggal Dedy,SH,MH.

Rangkaian keberhasilan ini menunjukkan keseriusan para hakim PN Pekanbaru dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Respons masyarakat pun positif. Banyak pihak mengapresiasi langkah PN Pekanbaru yang dinilai lebih humanis, memberi ruang bagi pemulihan korban, perdamaian, dan tanggung jawab sosial dari pelaku.

“Pendekatan RJ bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi mengembalikan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ucap Delta Tamtama,SH,MH kepada awak media pada hari Jumat,(31/10/2025).

PN Pekanbaru kini menjadi contoh nyata penerapan Restorative Justice yang efektif di wilayah hukum Riau. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi pengadilan lain untuk lebih mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.

 

Reporter Riz