PN Pekanbaru Buktikan Komitmen, Selesaikan Lima Perkara Lewat Restorative Justice dan Mediasi

PN Pekanbaru Buktikan Komitmen, Selesaikan Lima Perkara Lewat Restorative Justice dan Mediasi

Hukum & Kriminal236 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Dalam pembinaan yang digelar di Pengadilan Tinggi Riau, Senin (3/11/2025), Ketua PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. atau akrab disapa Bunda Dewi, menegaskan pentingnya membumikan Restorative Justice (RJ) dan Mediasi di Bumi Lancang Kuning.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif dan mediasi menjadi langkah nyata untuk menghadirkan peradilan yang lebih humanis dan dipercaya masyarakat. “Tentu akan ada resistansi, tapi dengan pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya RJ dan mediasi, saya yakin seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum PT Riau mampu menjawab tantangan ini,” ujar Bunda Dewi yang dikenal aktif memperjuangkan isu perempuan dan anak.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, pada Selasa (4/11/2025) langsung mengumpulkan seluruh hakim PN Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Delta menekankan agar seluruh hakim berkomitmen menerapkan prinsip keadilan restoratif dan mediasi dalam setiap perkara.

Ia juga mengapresiasi capaian PN Pekanbaru yang sebelumnya berhasil menuntaskan tiga perkara pidana melalui RJ dan dua perkara perdata melalui mediasi. “Kita ingin proses peradilan berjalan cepat, sederhana, efisien, dan berbiaya ringan. Hakim harus mampu menyeimbangkan kepentingan korban dengan pertanggungjawaban pelaku,” tegas Delta.

Semangat para hakim PN Pekanbaru langsung membuahkan hasil. Pada hari yang sama, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan restoratif, masing-masing:

• Perkara Nomor 1146/Pid.B/2025/PN Pbr (Majelis Hakim: Arsul Hidayat, Aziz Muslim, dan Dharma Setiawan)

• Perkara Nomor 1145/Pid.B/2025/PN Pbr (Majelis Hakim: Roni Susanta, Hendah Karmila Dewi, dan Sugeng Harsoyo)

• Perkara Nomor 1096/Pid.B/2025/PN Pbr (Majelis Hakim: Jonson Parancis, Fitrizal Yanto, dan Dedy)

Selain itu, dua perkara perdata juga sukses dimediasi:

• Perkara Nomor 231/Pdt.G/2025/PN Pbr (Mediator: Hakim Dedy)

• Perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Pbr (Mediator: Hakim Arsul Hidayat)

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen hakim PN Pekanbaru dalam menjalankan pembinaan Ketua PT Riau. Hanya dalam satu hari, lima perkara berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

Prestasi ini mendapat apresiasi karena dinilai dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain dalam membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.

“Mari kita berkomitmen menjaga integritas sebagai kompas dalam melaksanakan tugas,” tutup Bunda Dewi dalam arahannya.

 

Reporter Riz

 

Komentar