Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim tegur saksi dan PH pada korupsi proyek pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan/KP Kota Dumai,dengan terdakwa 1.Dwi Hertanto (selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP),2.Bambang Suprakto (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),3.Syaifuddin (selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan sebagai rekanan pelaksana), dan 4.Muhammadyah Djunaid (selaku pemilik modal proyek) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 17/11/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade chat atau yang meringankan.
Salah seorang saksi bernama Vidi yang merupakan ASN dengan jabatan Biro Umum LPSE Kota Dumai menjelaskan terkait proses pengadaan dan tender kegiatan.
“Dimana sebelum kegiatan dimulai ada proses tender yang dilakukan PPK yang kemudian di apload ke aplikasi,”sebut Vidi.
Sambung Vidi setelah masuk ke aplikasi LPSE kemudian di proses oleh Pokja yang ditunjuk.
Bukan hanya itu saksi dalam persidangan menegaskan bahwa ia melakukan monitor sampai proses tender selesai.
Saat ditanya oleh salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa apakah proses yang berlangsung telah sesuai prosedur dijawab saksi,”Sudah sesuai prosedur,”.
Namun atas jawaban saksi Vidi tersebut spontan Majelis Hakim menegur PH terdakwa dan Saksi Vidi.
“Pak PH,saksi ini bukan ahli dan anda sebagai saksi juga bukan seorang ahli,”tegur Majelis Hakim.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai juga dalam persidangan tampak tegas menolak keterangan saksi Vidi.red








Komentar