Kasus Penggelapan,Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau

Kasus Penggelapan,Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau

Hukum & Kriminal231 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Kasus penggelapan,Jaksa bacakan dakwaan terhadap Asri Auzar selaku mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 20/11/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum/JPU memaparkan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Asri Auzar berawal pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain, dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah sebagai jaminan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban pengembalian dana tersebut tidak dipenuhi.

Untuk menutupi utang itu, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Kesepakatan jual beli tersebut dicatatkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Setelah proses administrasi selesai, nama kepemilikan tanah pun resmi dialihkan kepada Vincent.

Namun persoalan muncul pada Oktober 2021. Usai balik nama rampung, Asri Auzar dikatakan kembali mendatangi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh untuk meminta uang sewa ruko, seolah-olah bangunan tersebut masih menjadi miliknya. Ia meminta pembayaran sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Merasa dirugikan, Vincent kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Pekanbaru.Dari kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.

“Atas perbuatannya, terdakwa Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait Penyerobotan Hak atas Tanah,” ujar Pince Puspita SH selaku JPU di persidangan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi/bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

 

Reporter Riz

 

Komentar