Pekanbaru,KontenTV.com – Pimpinan cabang PT Bank Negara Indonesia/BNI Bangkinang,kabupaten Kampar dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR dengan terdakwa Andika Habli selaku pimpinan cabang PT Bank Negara Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jum’at ( 21/11/2025 ).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan eksepsi/bantahan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dari Mevrizal Law Office, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 November 2025 yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Tim penasihat hukum menyampaikan dua poin utama keberatan. Pertama, mengenai kompetensi absolut, di mana mereka berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya masuk ranah hukum perbankan dan bukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai dakwaan jaksa yang mendasarkan perbuatan pada sejumlah peraturan terkait penyaluran KUR tidak secara tegas menyebut adanya unsur pidana korupsi.
Kedua, eksepsi menyoroti dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta tidak menggambarkan perbuatan terdakwa secara rinci. Menurut tim hukum, dakwaan tidak memuat unsur penting seperti peran terdakwa, waktu, cara, serta bukti adanya niat jahat (mens rea) yang menjadi syarat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut serta menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Reporter Riz
