KUHAP Baru dan Bayang Keadilan: Suara Hati yang Mencari Ketenteraman

KUHAP Baru dan Bayang Keadilan: Suara Hati yang Mencari Ketenteraman

Pengesahan KUHAP baru membawa harapan seolah angin segar sedang menyapa sistem peradilan pidana. Pemerintah melalui Wamenkumham mengungkapkan bahwa aturan lama sudah tidak sanggup lagi menampung perubahan zaman. Penjelasan itu memberi gambaran bahwa pembaruan ini dimaksudkan untuk menguatkan langkah hukum agar lebih teratur dan seimbang.

Namun dalam bisik-bisik publik, muncul rasa risau. Beberapa ketentuan dianggap membuka jalan bagi kewenangan yang terlalu luas bagi aparat. Pembahasan mengenai penyadapan, penangkapan, dan penggeledahan menimbulkan pertanyaan apakah batas pengaman bagi hak warga sudah cukup kuat. Kekhawatiran ini bukan sekadar angin lalu, sebab masyarakat pernah merasakan bagaimana kewenangan tanpa pagar dapat menyentuh ruang privasi yang mestinya dijaga.

Sorotan lain tertuju pada proses penyusunannya. Pembahasan yang berlangsung cepat dinilai belum memberi ruang mendengar suara masyarakat secara memadai. Dalam tradisi Melayu, urusan penting biasanya diselesaikan dengan duduk bersama, menimbang dengan kepala dingin, dan membuka ruang bagi semua suara. Jika hal seperti itu tidak hadir sepenuhnya, wajar bila muncul tanya dalam hati publik.

Kekuasaan yang besar tanpa penjaga dianggap berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa ruang yang terlalu longgar dapat mengundang penafsiran yang tidak sejalan dengan rasa keadilan. Sebab itu, mekanisme pengawasan dan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar hukum benar-benar menjadi penuntun yang menenteramkan, bukan sumber kerisauan.

Seruan muncul dari berbagai kalangan yang meminta pemberlakuan ditunda terlebih dahulu sambil memperkuat sosialisasi. Publik perlu memahami arah perubahan dan dampaknya bagi kehidupan hukum sehari-hari. Sosialisasi yang baik akan memberi ruang bagi lembaga-lembaga penegak hukum menyiapkan diri, sehingga penerapannya tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Pada titik akhirnya, KUHAP baru hadir sebagai harapan bagi pembaruan, sekaligus sumber tanya yang belum sepenuhnya terjawab. Pembaruan hukum memang perlu demi mengikuti gerak zaman, tetapi penerapannya harus menempatkan kehormatan manusia sebagai pusat pertimbangan. Dalam pandangan yang sejalan dengan nilai Melayu, hukum yang baik ialah hukum yang menjaga rasa tenteram, yang tidak berkeras bila dapat disampaikan dengan lunak, dan yang tidak menunjukkan kuasa bila bisa mengangkat martabat warga. Jika nilai itu menjadi pegangan, maka KUHAP baru berpotensi menjadi jalan terang bagi sistem peradilan, bukan bayang yang membuat hati gundah.

Pengesahan KUHAP baru membawa harapan seolah angin perubahan sedang berembus ke tengah sistem peradilan pidana. Dari penjelasan pemerintah, tampak tekad untuk menyesuaikan hukum acara dengan gerak zaman yang semakin cepat. Niat pembaruan itu tentu saja patut dihargai, karena hukum yang terlalu lama dibiarkan beku ibarat perahu tua yang terus dipaksa melawan arus.

Namun di balik semangat itu, muncul pula suara risau yang bergaung dari berbagai penjuru. Beberapa aturan tentang kewenangan penyadapan, penangkapan, dan penggeledahan menimbulkan tanya apakah perlindungan warga masih berdiri teguh. Kekhawatiran ini lahir bukan dari prasangka kosong, tetapi dari pengalaman panjang masyarakat menghadapi kewenangan negara yang kadang merentang lebih jauh daripada batas aman.

Proses pembahasan yang berjalan cepat juga memunculkan percakapan di ruang publik. Dalam banyak budaya, termasuk yang tumbuh di tanah Melayu, urusan besar biasanya dirundingkan dalam suasana yang teduh, memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan. Apabila napas dialog terasa pendek, wajar jika masyarakat merasa belum sepenuhnya diajak duduk bersama.

Meski begitu, kenyataan hari ini tidak dapat dihindari. KUHAP telah disahkan, dan perjalanan tidak mungkin diputar kembali. Yang mungkin dilakukan sekarang ialah memastikan aturan tersebut berjalan dengan cara yang menjaga maruah warga dan ketenteraman hukum. Perubahan besar memang tak dapat dihentikan, tetapi dapat diarahkan agar tidak menimbulkan luka di kemudian hari.

Agar perjalanan KUHAP baru tidak menimbulkan kegelisahan, beberapa langkah dapat menjadi penyeimbang. Pertama, pengujian pasal yang dianggap meresahkan melalui Mahkamah Konstitusi diperlukan agar ketentuan yang tidak selaras dengan prinsip konstitusi dapat diperbaiki. Kedua, aturan pelaksana yang jelas perlu segera disusun agar aparat di lapangan tidak menafsirkan kewenangan sesuka hati. Ketiga, pengawasan independen menjadi benteng penting untuk memastikan setiap tindakan penyidikan yang menyentuh privasi berjalan dengan alasan yang sah dan terang. Keempat, sosialisasi kepada publik harus diperkuat supaya masyarakat memahami hak-haknya, terutama dalam situasi ketika aparat menjalankan kewenangan yang baru.

Di samping itu, transparansi sangat diperlukan. Publik patut mengetahui berapa banyak penyadapan dilakukan, berapa lama penahanan berlangsung, serta bagaimana pengawasan internal bekerja. Keterbukaan seperti ini tidak hanya menenangkan hati masyarakat, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga penegak hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, KUHAP baru berdiri sebagai harapan sekaligus ujian. Aturan ini dapat menjadi jalan terang bila dijalankan dengan bijaksana, penuh kehati-hatian, dan berpegang pada nilai bahwa hukum diciptakan untuk menjaga manusia, bukan menakut-nakutinya. Dalam pandangan yang sejalan dengan budi Melayu, hukum yang baik bukan hanya tersusun rapi dalam teks, tetapi juga memberi rasa tenteram ketika menyentuh kehidupan sehari-hari. Jika hal itu menjadi pedoman, maka perubahan ini bukanlah bayang yang menimbulkan resah, melainkan titian menuju peradilan yang lebih layak dipercaya.

 

Penulis :Dr.Irfan Ardiansyah.SH.MH ( Dekan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia )

Komentar