Korupsi Penerbitan SKGR Seluas 18,4 Hektar di Inhu,Plt Kepala Desa dan Kadus Dituntut Jaksa

Korupsi Penerbitan SKGR Seluas 18,4 Hektar di Inhu,Plt Kepala Desa dan Kadus Dituntut Jaksa

Hukum & Kriminal620 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 2 korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi/SKGR di Desa Kelayang,kecamatan Rakit Kulim,kabupaten Inhu dengan terdakwa Samsunurdin ( selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu ) dan Antesa selaku ( Pelaksana Tugas/Plt Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim ) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Jumat ( 19/12/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antesa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan,Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan “,ucap Ricardo Siahaan ,SH selaku JPU di persidangan.

Sambung JPU,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsunurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Samsunurdin mengajukan pembelaan secara lisan sementara terdakwa Antesa melalui Penasihat Hukumnya Rustam,SH MH dan Raja Rahmad Hidayat,SH dari Kantor Hukum Dr. Irfan.AR.Comel, S.H., M.H. & Partners mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis.

 

Reporter Riz