Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Sekolah dan Bendahara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS tahun anggaran 2023/2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri/SMAN 1 Ujung Batu kabupaten Rohul dengan terdakwa Leni Aswita selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu dan Riza selaku Bendahara SMAN 1 Ujung Batu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 5/1/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yofistian SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp.2,8 miliar “,ucap JPU di persidangan.
Reporter Riz
