Pekanbaru,KontenTV.com – Konsultan Keuangan di PT SPR ungkap kontrak Rp3,1 Miliar yang baru di bayar sebagian dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 13/2/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi yang menarik keterangan di persidangan yakni Eko Sembodo selaku Konsultan Keuangan di PT SPR tahun 2013.
Dalam keterangannya, Eko membeberkan fakta mencolok mengenai belasan kontrak jasa konsultan bernilai miliaran rupiah yang hingga kini menyisakan tanda tanya besar terkait realisasi pembayarannya.
Eko Sembodo mengungkapkan bahwa dirinya memegang total 17 kontrak kerja dengan nilai akumulatif mencapai Rp3,1 miliar pada periode 2013 hingga 2014. Namun, fakta mengejutkan terungkap saat ia mengaku hanya menerima pembayaran riil sebesar Rp450 juta. Ketimpangan angka yang sangat jauh ini memicu kecurigaan majelis hakim mengenai ke mana sisa dana miliaran rupiah tersebut mengalir, mengingat kontrak resmi telah ditandatangani di kantor PT SPR Pekanbaru.
” Saya menawarkan harga sesuai standar Inkindo sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta per tahun. Total kontrak ada 3,1 miliar, tapi yang saya terima baru Rp450 juta dalam bentuk uang muka dan pembayaran tunai, ” ujar Eko dalam persidangan.
Saat majelis hakim menyoroti kontradiksi antara kondisi keuangan perusahaan dengan hasil audit independen. Meski pihak manajemen PT SPR, melalui pihak PT SPR yakni terdakwa Rahman Akil dan terdakwa Debby Riauma Sary, berdalih bahwa perusahaan tidak memiliki dana untuk melunasi kewajiban kepada konsultan, laporan keuangan mereka pada periode tersebut justru mendapatkan opini Wajar Tanpa Syarat (WTS) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta. Hakim menegaskan adanya ketidaksesuaian karena perusahaan yang dinyatakan sehat secara audit seharusnya tidak mengalami kendala dalam melunasi kontrak jasa profesional.
” Kami sudah periksa kantor akuntan publiknya. Mereka mengeluarkan opini baik-baik saja, tapi di sini muncul fakta kontrak Rp3,1 miliar hanya dibayar sebagian kecil. Ini yang harus kami gali terus, ” tegas salah seorang majelis hakim dalam persidangan.
Dalam perannya sebagai konsultan, Eko Sembodo bertugas melakukan pembenahan internal, khususnya menyusun laporan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski ia berbasis di Jakarta, koordinasi intensif dilakukan di Pekanbaru guna memberikan solusi atas temuan-temuan audit yang membelit BUMD tersebut. Eko juga mengakui mengetahui keberadaan anak perusahaan dari PT SPR seperti PT SPR Langgak dan PT SPR Trada meski ia membantah terlibat langsung dalam memberikan rekomendasi kebijakan bagi entitas-entitas tersebut.
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran yang dilakukan seluruhnya secara tunai (cash), bukan melalui transaksi perbankan yang transparan. Eko menyatakan bahwa ia terus menagih sisa pembayaran hingga pertengahan tahun 2015, namun selalu mendapatkan jawaban yang sama bahwa perusahaan sedang mengalami krisis dana.
Reporter Riz








Komentar