Dorongan Bunda Dewi di Pengadilan Tinggi Riau Berbuah: Mediator Non Hakim Resmi Bertugas di PN Pekanbaru

Dorongan Bunda Dewi di Pengadilan Tinggi Riau Berbuah: Mediator Non Hakim Resmi Bertugas di PN Pekanbaru

Pekanbaru,KontenTV.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara resmi telah memulai menerapkan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan menunjuk mediator Non Hakim sebagai pihak yang menangani proses mediasi.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan perdata di wilayah Riau, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan.

Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen yang kuat dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Dr.Hj Diah Sulastri Dewi, yang akrab disapa Bunda Dewi. Beliau telah lama mendorong penerapan sistem mediasi yang melibatkan tenaga profesional luar dari jajaran hakim, dengan alasan bahwa mediator Non Hakim memiliki keahlian khusus dalam berbagai bidang dan dapat memberikan pendekatan yang lebih fleksibel serta fokus pada kepentingan bersama kedua pihak dalam sengketa.

Bunda Dewi pada kesempatan beberapa waktu yang lalu dalam rapat koordinasi dengan pimpinan seluruh Pengadilan Negeri di bawah naungan PT Riau menegaskan secara tegas bahwa seluruh Pengadilan Negeri yang berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tahun 2026 ini dan seterusnya akan secara konsisten menunjuk mediator Non Hakim dalam proses mediasi perkara perdata.

“Kami melihat bahwa penerapan mediator Non Hakim bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan reformasi peradilan, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik dan cepat bagi masyarakat. Proses mediasi yang dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten diharapkan dapat mengurangi beban kasus di pengadilan dan membantu kedua pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” jelas Bunda Dewi.

Selain itu, Bunda Dewi juga mengungkapkan bahwa perkembangan ini akan menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas di tingkat nasional.

“Kedepannya Mahkamah Agung Republik Indonesia juga akan merumuskan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Mediator Non Hakim yang akan berlaku di setiap Pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia,”ungkapnya dalam pertemuan dengan awak media beberapa waktu silam di Pengadilan Tinggi Riau.

Sambung Bunda Dewi Perma tersebut akan mengatur secara jelas mengenai syarat, kompetensi, proses seleksi, serta tugas dan tanggung jawab mediator Non Hakim, sehingga dapat menjamin kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan mediasi.

Di sisi lain, salah seorang mediator Non Hakim yang telah bersertifikat, Alwinsyah, lulusan dari Justitia Training Center, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bunda Dewi atas perhatian dan dukungannya.

Menurutnya, langkah ini menjadi kesempatan emas bagi para mediator Non Hakim untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa perdata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Bunda Dewi. Dengan adanya kebijakan ini, mediator Non Hakim akan mendapat tempat yang layak di setiap Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI, dan kami dapat menunjukkan kemampuan serta dedikasi kami dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.

Alwinsyah juga menegaskan komitmen dari para mediator yang bersertifikat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Tentunya atas rekomendasi dari Bunda Dewi ini, para Mediator yang bersertifikat akan dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas dan kewajiban kami,”ungkapnya,Minggu,22 Februari 2026.

Tegas Alwinsyah kami akan terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kami agar kedepannya setiap persoalan perdata dapat terselesaikan dengan cara mediasi yang damai, adil, dan memenuhi harapan kedua pihak yang bersengketa.

Untuk diketahui saat ini, PN Pekanbaru telah melakukan sosialisasi kepada para advokat dan masyarakat mengenai penerapan mediator Non Hakim, serta telah memulai proses seleksi dan penugasan mediator untuk menangani kasus-kasus perdata yang masuk ke pengadilan.

Tim kerja yang dibentuk oleh PT Riau juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan mediasi oleh mediator Non Hakim untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.red