Pekanbaru,KontenTv.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Bank BRI Unit Pangkalan Kerinci-Pelalawan dengan terdakwa Lisa Febriyani (Eks Mantri Bank BRI) dan Rini Anggraini (Ibu Rumah Tangga/Pencari data debitur) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,6 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun/JPU Kejari Pelalawan.
Pada dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa kedua terdakwa bersama sama telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan cara mengajukan kredit usaha mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA).
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kredit fiktif ini mencapai Rp7,975 miliar,”sebut JPU dalam persidangan.
Sambung JPU atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.red








Komentar