Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktrur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,17 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi/pembelaan dari terdakwa Rahman dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk melanjutkan perkaranya.red














Komentar